Halaman

Minggu, 06 Oktober 2013

Proses Pembuatan SKCK

SKCK atau surat catatan kepolisian biasanya dibutuhkan ketika kita ingin melamar kerja terutama jika ingin melamar PNS, mengingat pentingnya SKCK ini sebagai salah satu syarat maka saya ingin membagi pengalaman saya dalam pengurusan SKCK.

1. Surat pengantar dari Kepala Desa
Tahap awal pengurusan SKCK yaitu meminta surat pengantar ke Kepala desa, untuk dokumen yang dipersiapkan yaitu foto copy ijazah terakhir dua lembar, foto copy kartu keluarga dua lembar, foto berwarna 4x6 sebanyak empat lembar dan foto copy KTP. Untuk proses ini tidak begitu lama sekitar sepuluh menit.

2. Meminta Stempel di Kecamatan
Setelah mendapat surat pengantar kita disuruh ke kantor kecamatan untuk mendapatkan stempel, untuk mengurusnya dibagian apa biasanya sudah dijelaskan di kantor desa, biasanya disini sambil dicek kelengkapan berkasnya.

3. Surat pengantar Polsek
Setelah mendapat stempel maka kita disuruh melanjutkan ke polsek untuk mendapatkan surat pengantar dari polsek. Untuk proses ini lumayan lama sekitar setengah jam, selain itu kita juga disuruh untuk mengisi formulir data diri kemudian setelah selesei kita disuruh menunggu dan setelah selesei semua berkas akan dimasukkan kedalam amplop coklat yang ditujukan untuk polres.

4. Pengurusan di polres
Ada baiknya sebelum ke bagian pengurusan SKCK kita mengambil sidik jari terlebih dahulu di ruang pengambilan sidik jari, dalam pengambilan sidik jari kita akan disuruh mengisi formulir tentang data diri kemudian setelah selesei kita disuruh keluar sebentar menunggu giliran pengambilan sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari ini kita memerlukan dua foto 4x6 dua lembar. Setelah selesei kita menuju ke bagian pengurusan SKCK sambil menyerahkan surat pengantar dari polsek sambil menyerahkan foto 4x6 sebanyak dua lembar dan disuruh menunggu diluar. Untuk proses ini memerlukan waktu yang lama biasanya sekitar satu jam, setelah nama kita dipanggil kita disuruh mengecek biodata apakah sudah sesuai. Jika sudah sesuai maka SKCK di print dan kita disuruh memfotocopy sebanyak 5 (lima) lembar tidak boleh lebih. Stelah selesei foto copy maka baru dilakukan legalisir SKCK.

Demikian proses pengurusan SKCK di daerah saya mungkin ada sedikit perbedaan di daerah agan-agan, tapi bisa dipastikan sebagian besar prosesnya sama, jika ada yang kurang jelas bisa ditanyakan terimakasih.